Petitum |
A. Subsidair
1. Menetapkan rumah dan tanah, sertifikat hak milik 1048/surat ukur No.00383, luas 315 M2, semula tercatat atas nama Florentina Sutatri Subiyanto berada dalam status quo, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pembatalan akte jual beli Nomor 27/2015 tertanggal 11 Juli 2015 yang dibuat oleh ZUAIRIA KARIM SH/Tergugat V; atau
2. Menetapkan rumah dan tanah, sertifikat hak milik 1048/surat ukur No.00383, luas 315 M2, semula tercatat atas nama Florentina Sutatri Subiyanto berada dalam status quo, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan Florentina Sutatri Subiyanto di dalam akte jual beli Nomor 27/2015 tertanggal 11 Juli 2015 yang dibuat oleh ZUAIRIA KARIM SH/Tergugat V; atau
3. Menetapkan rumah dan tanah, sertifikat hak milik 1048/surat ukur No.00383, luas 315 M2, semula tercatat atas nama Florentina Sutatri Subiyanto dalam status quo, sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
B. Primer
1. Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum;
2. Menyatakan Tergugat VI dan Turut Tergugat, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menyatakan Tergugat VIII dan Tergugat VII, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum;
4. Menyatakan Tergugat IX terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum;
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat X melelang sertifikat hak milik 1048/surat ukur No.00383, luas 315 M2, terletak di Jalan Kramat Lontar H-4, Rt 002/Rw 007 Kel./Desa Kramat, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat yang sedang dalam perkara adalah perbuatan yang melanggar hukum.
6. Menyatakan akte jual beli No. 228/2018 tanggal 25-9-2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat V / Hambit Masehi, cacat hukum dan harus dibatalkan;
7. Menyatakan akte jual beli No. 228/2018 tanggal 25-9-2018 yang dibuat oleh Tergugat V / Hambit Masehi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
dst.. |