Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
472/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH RAHMAT BASUKI bin SUPARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 472/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/475/M.1.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT BASUKI bin SUPARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO.jpg

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran JakartaPusat

Telp.  (021) 6545 Fax. (021) 6544983  www.kejari-jakpus.go.id.

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA

 

 

P-29

     

 

_________S U R A T   D A K W A A N_______

NO.REG.PKR.PDM-  213  /M.1.10/07/2024

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap                 :     RAHMAT BASUKI bin SUPARDI (alm)

No. Identitas / KTP          :     3173011404810014                  

Tempat lahir                    :     Bengkulu  

Umur / Tgl Lahir               :     43 tahun / 14 April 1981   

Jenis Kelamin                  :     Laki-laki

Kebangsaan                    :     Indonesia

Tempat Tinggal               :     Jl. H. Mali RT. 009/01 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat (alamat KTP) dan Jl. Hayam Wuruk No.120D RT. 005/06 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakarta Barat.              

A g a m a                        :     Islam   

Pekerjaan                       :     Karyawan Swasta

Pendidikan                      :     SMP

 

II.  PENANGKAPAN DAN PENAHANAN (RUTAN):        

  • Penyidik Polda Metro Jaya

:

Sejak tanggal 22 April 2024 s/d tanggal 11 Mei 2024 di Rutan Polda Metro Jaya

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 12 Mei s/d tanggal 20 Juni 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

  • Diperpanjang oleh PN Jakarta Pusat

:

Sejak tanggal 21 Juni s/d tanggal 20 juli 2024

  • Tahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 10 Juli 2024 s/d tanggal 29 Juli 2024 

 

III.  D A K W A A N:

KESATU:

 

--------Bahwa ia terdakwa RAHMAT BASUKI bin SUPARDI pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pasar Baru Selatan No.06 RT.01/04 Kel. Pasar Baru Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. IWAN (DPO) dalam pembicaraan tersebut Sdr.IWAN menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang dan dalam pekerjaan tersebut terdakwa akan diberikan imbalan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), atas tawaran tersebut terdakwa menyanggupinya dan dijanjikan untuk bertemu di warung Padang yang berada disekira kostsan terdakwa di Jl. Hayam Wuruk No.120 I RT.005/06 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakarta Barat.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dan IWAN bertemu di warung Padang yang berada disekira kostsan terdakwa di Jl. Hayam Wuruk No.120 I RT. 005/06 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakarta Barat dalam kesempatan tersebut Sdr. IWAN memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, sedangkan narkotika jenis sabunya nanti akan terdakwa ambil sesuai arahan dari Sdr. IWAN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. IWAN dengan perintah untuk menjemput narkotika jenis shabu yang berada di dalam bekas bungkus rokok gudang garam filter lalu ditaruh di pot bunga yang berada Halte Bis yang beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo No.55B RT.013/02 Kel. Tebet Barat Kec. Tebet Jakarta Selatan (samping MC’D), kemudian terdakwa berjalan mengarah ke alamat sesuai arahan dari Sdr. IWAN, dan terdakwa juga diarahkan oleh Sdr. IWAN untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke alamat Hotel Alia Heritage yang beralamat di Jl. Pasar Baru Selatan No.06 RT.01/04 Kel. Pasar Baru Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat dan diberikan nama dan nomor telepon penerima shabu tersebut yaitu bernama sdr. JIMMY (DPO) dan nomor telepon 085776772285.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB setelah terdakwa sampai di Halte Bis yang beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo No.55B RT.013/02 Kel. Tebet Barat Kec. Tebet Jakarta Selatan (samping MC’D) sebagaimana arahan Sdr. IWAN dan seteah sampai ditempat dimaksud maka terdakwa melihat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam filter yang berada di Pot bunga lalu terdakwa langsugn mengambinya yang mana terdakwa sudah mengetahui isinya yani 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya narkotika jenis sabu terdakwa bawa pulang kerumah kostsaan terdakwa yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No.120D RT. 005/06 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakarta Barat.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke Hotel Alia Heritage yang beralamat di Jl. Pasar Baru Selatan No.06 RT.01/04 Kel. Pasar Baru Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang bernama sdr. JIMMY (DPO) sesuai arahan Sdr. IWAN, setelah terdakwa sampai di Lobby Hotel Alia Heritage yang beralamat di Jl. Pasar Baru Selatan No.06 RT.01/04 Kel. Pasar Baru Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB, tiba-tiba terdakwa di datangi oleh beberapa orang berpakaian preman, kemudian orang tersebut memperkenalkan diri dengan menunjukan identitas dan surat tugas sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Subdit 3 Unit 3, kemudian petugas tersebut melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu, yang terdakwa pegang, dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu tersebut kepada petugas yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa dilakukan introgasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, dan terdakwa mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa dapat dari Sdr. IWAN yang akan terdakwa serahkan kepada seseorang yang bernama sdr. JIMMY sesuai arahan dari Sdr. IWAN, adapun untuk narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapat dengan cara mengambil di Pot Bunga yang berada disamping Halte Bis yang beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo No.55B RT.013/02 Kel. Tebet Barat Kec. Tebet Jakarta Selatan (samping MC’D) sesuai arahan dan petunjuk dari Sdr. IWAN pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
  • Bahwa selain narkotika jenis sabu petugas juga menemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Xiomi dengan nomer simcard 083877211251 milik terdakwa yang terdakwa pegang pada saat penagkapan, dan selanjutnya terdakwa diinterogasi terkait kepemilikan Handphone tersebut, dan terdakwa mengakui jika Handphone tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa pergunakan sebagai alat komunikasi transaksi jualbeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kudian petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp.98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dari kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang terdakwa gunakan pada saat penangkan, dan terdakwa mengakui jika uang tersebut adalah uang sisa dari upah terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, karena terdakwa diberikan upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh Sdr. IWAN.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang disita petugas di bawa kekantor Kepolisian Biddokes Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengecekan terhadap kesehatan dan urine terdakwa, adapun untuk hasil urine terdakwa positif mengkonsumsi sabu, kemudian terdakwa dan berikut barang bukti yang disita petugas kepolisian diserahkan kepada penyidik dan penyidik pembantu Direktorat Reserse Narkoba Subdit 3 Unit 3 Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa :
  1. 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto sebanyak 5,11 Gram;
  2. 1 (satu) unit handphon merk Xiomi dengan nomor simcard 08387721151,
  3. Uang tunai sebesar Rp 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah),-
  4. 1 (satu) buah bungkus rokok merk gudang garam filter.

selanjutnya dilakukan tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Polri No. LAB:-1912/NNF/2024 tanggal 7 Mei 2024 sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto sebanyak 5,0849 Gram dengan nomor barang bukti 1813/2024/NF, dengan kesimpulan berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, dengan sisa hasil pemriksaan sebanyak 5,0303 Gam

 

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

--------Bahwa ia terdakwa RAHMAT BASUKI bin SUPARDI pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pasar Baru Selatan No.06 RT.01/04 Kel. Pasar Baru Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum: memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. IWAN (DPO) dalam pembicaraan tersebut Sdr.IWAN menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang dan dalam pekerjaan tersebut terdakwa akan diberikan imbalan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), atas tawaran tersebut terdakwa menyanggupinya dan dijanjikan untuk bertemu di warung Padang yang berada disekira kostsan terdakwa di Jl. Hayam Wuruk No.120 I RT.005/06 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakarta Barat.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dan IWAN bertemu di warung Padang yang berada disekira kostsan terdakwa di Jl. Hayam Wuruk No.120 I RT. 005/06 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakarta Barat dalam kesempatan tersebut Sdr. IWAN memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, sedangkan narkotika jenis sabunya nanti akan terdakwa ambil sesuai arahan dari Sdr. IWAN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. IWAN dengan perintah untuk menjemput narkotika jenis shabu yang berada di dalam bekas bungkus rokok gudang garam filter lalu ditaruh di pot bunga yang berada Halte Bis yang beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo No.55B RT.013/02 Kel. Tebet Barat Kec. Tebet Jakarta Selatan (samping MC’D), kemudian terdakwa berjalan mengarah ke alamat sesuai arahan dari Sdr. IWAN, dan terdakwa juga diarahkan oleh Sdr. IWAN untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke alamat Hotel Alia Heritage yang beralamat di Jl. Pasar Baru Selatan No.06 RT.01/04 Kel. Pasar Baru Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat dan diberikan nama dan nomor telepon penerima shabu tersebut yaitu bernama sdr. JIMMY (DPO) dan nomor telepon 085776772285.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB setelah terdakwa sampai di Halte Bis yang beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo No.55B RT.013/02 Kel. Tebet Barat Kec. Tebet Jakarta Selatan (samping MC’D) sebagaimana arahan Sdr. IWAN dan seteah sampai ditempat dimaksud maka terdakwa melihat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam filter yang berada di Pot bunga lalu terdakwa langsugn mengambinya yang mana terdakwa sudah mengetahui isinya yani 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya narkotika jenis sabu terdakwa bawa pulang kerumah kostsaan terdakwa yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No.120D RT. 005/06 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakarta Barat.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke Hotel Alia Heritage yang beralamat di Jl. Pasar Baru Selatan No.06 RT.01/04 Kel. Pasar Baru Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang bernama sdr. JIMMY sesuai arahan Sdr. IWAN, setelah terdakwa sampai di Lobby Hotel Alia Heritage yang beralamat di Jl. Pasar Baru Selatan No.06 RT.01/04 Kel. Pasar Baru Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB, tiba-tiba terdakwa di datangi oleh beberapa orang berpakaian preman, kemudian orang tersebut memperkenalkan diri dengan menunjukan identitas dan surat tugas sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Subdit 3 Unit 3, kemudian petugas tersebut melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu, yang terdakwa pegang, dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu tersebut kepada petugas yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa dilakukan introgasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, dan terdakwa mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa dapat dari Sdr. IWAN yang akan terdakwa serahkan kepada seseorang yang bernama sdr. JIMMY sesuai arahan dari Sdr. IWAN, adapun untuk narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapat dengan cara mengambil di Pot Bunga yang berada disamping Halte Bis yang beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo No.55B RT.013/02 Kel. Tebet Barat Kec. Tebet Jakarta Selatan (samping MC’D) sesuai arahan dan petunjuk dari Sdr. IWAN pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
  • Bahwa selain narkotika jenis sabu petugas juga menemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Xiomi dengan nomer simcard 083877211251 milik terdakwa yang terdakwa pegang pada saat penagkapan, dan selanjutnya terdakwa diinterogasi terkait kepemilikan Handphone tersebut, dan terdakwa mengakui jika Handphone tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa pergunakan sebagai alat komunikasi transaksi jualbeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kudian petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp.98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dari kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang terdakwa gunakan pada saat penangkan, dan terdakwa mengakui jika uang tersebut adalah uang sisa dari upah terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, karena terdakwa diberikan upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh Sdr. IWAN.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang disita petugas di bawa kekantor Kepolisian Biddokes Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengecekan terhadap kesehatan dan urine terdakwa, adapun untuk hasil urine terdakwa positif mengkonsumsi sabu, kemudian terdakwa dan berikut barang bukti yang disita petugas kepolisian diserahkan kepada penyidik dan penyidik pembantu Direktorat Reserse Narkoba Subdit 3 Unit 3 Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa :
  1. 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto sebanyak 5,11 Gram;
  2. 1 (satu) unit handphon merk Xiomi dengan nomor simcard 08387721151,
  3. Uang tunai sebesar Rp 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah),-
  4. 1 (satu) buah bungkus rokok merk gudang garam filter.

selanjutnya dilakukan tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Polri No. LAB:-1912/NNF/2024 tanggal 7 Mei 2024 sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto sebanyak 5,0849 Gram dengan nomor barang bukti 1813/2024/NF, dengan kesimpulan berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, dengan sisa hasil pemriksaan sebanyak 5,0303 Gam

 

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,   Juni  2024

PENUNTUT UMUM

Screenshot (25)

IBNU SUUD

Jaksa Utama Pratama Nip.196709091990031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya