Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Wahid Hasyim , Unit Percetakan Negara 1.HANDI WIBOWO
2.DEWI SETIAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Wahid Hasyim , Unit Percetakan Negara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HANDI WIBOWO
2DEWI SETIAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.935.320,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 107.935.320,- (Seratus tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus dua puluh  rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Sertifikat Hak Milik No.684/Paseban  atas nama Hamzah  (Orang tua dari Handi Wibowo/Tergugat) berikut tanah dan bangunan yang berdiri rumah tinggal di atasnya;
  2. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

“Tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Salemba Tengah No.52 C, RT 013 RW 004,  Kelurahan Paseban ,  Kecamatan  Senen , Jajkarta Pusat, luas tanah 42 m2  yang terdaftar atas nama Hamzah  (Orang Tua dari Tergugat) yang saat itu telah turut pula disetujui oleh Handi Wibowo dan Dewi Setiawati

melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang  Tergugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak