Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst Ricardo Iskandar Taslim 1.PT Masindo Intienergy Perkasa
2.PT Lebur Jaya Mustika Nusantara
3.Mariady
4.Yuliana Taniwan Kamarudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ricardo Iskandar Taslim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Waskito Adiribowo, S.H.Ricardo Iskandar Taslim
Tergugat
NoNama
1PT Masindo Intienergy Perkasa
2PT Lebur Jaya Mustika Nusantara
3Mariady
4Yuliana Taniwan Kamarudin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat (Para Pemegang Saham Grup Masindo dan Tergugat 1) dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menghukum Para Tergugat (Para Pemegang Saham Grup Masindo dan Tergugat 1) untuk secara tanggung renteng membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 1.121.843.750,- (satu milyar seratus dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Pembayaran atas upah pokok sejak tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah);

 

  1. Pembayaran atas upah bulan ke 13 (tiga belas) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);

 

  1. Pembayaran atas kompensasi selisih biaya sewa fasilitas kendaraan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) antara mobil Toyota Fortuner/Mitsubishi Pajero dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) per bulan dengan mobil Daihatsu Xenia dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) selama 12 (dua belas) bulan atau sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta Rupiah);

 

  1. Pembayaran atas tunjangan liburan (Vacation Paid) selama 14 hari atau sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah);

 

  1. Pembayaran atas uang pesangon 2 (dua) bulan upah berdasarkan Pasal 156 Ayat 2 Huruf b UU No. 6 Tahun 2023 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);

 

  1. Pembayaran atas Denda atas tidak dibayarnya upah Penggugat selama 3,5 bulan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 266.843.750.- (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).  

 

  1. Menghukum Para Tergugat (Para Pemegang Saham Grup Masindo dan Tergugat 1) untuk secara tanggung renteng membayar upah proses secara tunai dan seketika sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) per bulan sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan (executable).

 

  1. Menghukum Para Tergugat (Para Pemegang Saham Grup Masindo dan Tergugat 1) secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini secara tunai dan seketika. 

 

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak