Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.M. Diansyah
2.Devi Yanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Diansyah
2Devi Yanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.375.228,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 76.375.228,- (Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh LIma Ribu Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah);
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

” berupa Bangunan rumah tinggal dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No 2619 Tanggal 15 Mei 1997 dengan Luas Tanah 96 m2 Atas Nama Ny Soufni (Ibu Dari Tergugat 1) Yang beralamat di Jl. Taman Malaka III Selatan K-16 Rt. 002/009 Kel. Malaka Sari Kec. Duren Sawit Jakarta Timur;” melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar              Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak