Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menambahkan Nama Pada Akta Lahir Pemohon, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1017/JB/1988 tanggal 5 April 1988 atas nama Fransiska, yang semula nama Pemohon tercatat dengan nama Fransiska ditambahkan menjadi Djap Fransiska;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Pencatatan Penambahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|