Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst DHALIM SOEKODANU DHARMA ILIADI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DHALIM SOEKODANU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Julius Albert Hidelilo, SH,MHDHALIM SOEKODANU
Tergugat
NoNama
1DHARMA ILIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar pertama (first to file) di Indonesia atas Merek “Lukisan: “ dalam Kelas Barang 05 tersebut;
3. Menyatakan Tergugat telah beriktikad tidak baik dalam mengajukan pendaftaran Merek ZHE NUNG ZHU & Lukisan:” “Daftar No. 485575 tanggal 07 Agustus 2001 yang diperpanjang dibawah Daftar No. IDM000242793 tanggal 30 Maret 2010, atas nama DARMA ILIADI (ic. Tergugat);
4. Menyatakan Merek ZHE NUNG ZHU & Lukisan:” “Daftar No. 485575 tanggal 07 Agustus 2001 yang diperpanjang dibawah Daftar No. IDM000242793 tanggal 30 Maret 2010, atas nama DARMA ILIADI (ic. Tergugat) memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek “Lukisan: ” Kelas 05 Daftar No. 286370 tanggal 29 Mei 1991 yang diperpanjang dibawah Daftar No. 528061 tanggal 21 Januari 2003 yang diperpanjang lagi dibawah Daftar No. IDM000357443 tanggal 1 Juni 2012 atas nama DHALIM SOEKODANU (ic. Penggugat) yang telah terdaftar lebih dahulu untuk jenis barang sejenis dalam kelas barang 05;

5. Menyatakan batal pendaftaran Merek ZHE NUNG ZHU & Lukisan:” “Daftar No. 485575 tanggal 07 Agustus 2001 yang diperpanjang dibawah Daftar No. IDM000242793 tanggal 30 Maret 2010, atas nama DARMA ILIADI (ic. Tergugat) dengan segala akibat hukumnya;
6. Memerintahkan kepada pejabat terkait untuk menyampaikan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Turut Tergugat untuk mencoret pendaftaran Merek ZHE NUNG ZHU & Lukisan:” “Daftar No. 485575 tanggal 07 Agustus 2001 yang diperpanjang dibawah Daftar No. IDM000242793 tanggal 30 Maret 2010, atas nama DARMA ILIADI (ic. Tergugat) dari Daftar Umum Merek, dan selanjutnya mengumumkan pembatalan merek tersebut dalam Berita Resmi Merek;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.


Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak