Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst ISKANDAR MARWANTO Muhtar Ependy Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 96/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/454/TUT.01.10/24/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ISKANDAR MARWANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhtar Ependy[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Pertama :

Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ATAU

Kedua :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

DAN

KEDUA :

Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya