Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
308/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Heru Dewanto PT. Pertalahan Arnebatara Natuna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 308/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heru Dewanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Pertalahan Arnebatara Natuna
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan Tergugat agar membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut  :
  1. Upah selama dirumahkan

= 67 bulan x Rp. 50.000.000= Rp. 3.350.000.000,_

Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2016 s/d 2022

= 7 x Rp. 50.000.000 = Rp.350.000.000,_

  1. Uang Pesangon = 9 x Rp. 50.000.000                = Rp.   450.000.000,_
  2. Uang Penghargaan Masa Kera = 7 x Rp. 50.000.000  = Rp. 350.000.000,

 

  •  

Terbilang : (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf g angka 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022  Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 36 huruf g angka 3 Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

  1.  

Apabila Majelis Hakimberpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak