Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst 1.PT Tirtamas Anggada
2.Bhakti Salim
PT BRI Danareksa Sekuritas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Tirtamas Anggada
2Bhakti Salim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hizkia TrifirmantoPT Tirtamas Anggada
2Hizkia TrifirmantoBhakti Salim
Tergugat
NoNama
1PT BRI Danareksa Sekuritas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  1. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya menangguhkan proses eksekusi berdasarkan Penetapan No. 35/Eks.Arb/2023 tanggal 17 Juli 2023;
  1. Memerintahkan Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak