Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst PT. RADINKA QUATRO LAND ..... Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. RADINKA QUATRO LAND
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALFON MUBARAK, S.H.PT. RADINKA QUATRO LAND
Termohon
NoNama
1.....
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan PKPU Sukarela yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pemohon PKPU PT Radinka Quatro Land berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Membayar Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Perkara a quo',

4. Menunjuk dan mengangkat:
a. RYAN GUNA WAN LUBIS, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.-78 AH.04.03-2018 tertanggal 23 Januari 2018, berkedudukan dan beralamat kantor di RG Law Office, Jl. Utan Kayu No 69-D, Matraman, Jakarta Timur 13120;

b. ABDANIAL MALAKAN, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-101 AH.04.03-2018 tertanggal 22 Februari 2018, berkedudukan dan beralamat kantor di AB & Partners Law Office, Lingga Darma Building, Jl. Warung Buncit No. 17, Ragiman, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550;

c. FERRY FERDIAN NALIS, S.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-114 tertanggal 18 April 2016, berkedudukan dan beralamat kantor di Kantor Hukum FYS & Rekan, Jl. Kopo No. 283, Kel. Situsaeur, Kec. Bojongloa Kidul, Kota Bandung 40234;
selaku Tim Pengurus TERMOHON PKPU.

5. Menghukum atau membebankan Pemohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak