Petitum |
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perkawinan antara PEMOHON yang bernama LILY MULYATI dan DJOKO WIDJOJO (Alm) adalah warga negara Indonesia yang telah melangsungkan perkawinan secara adat dan kepercayaan etnis Tionghoa dan berdasarkan persetujuan masing-masing pihak pada tanggal 25 Januari 1970 adalah sah menurut hukum;
3. Memberikan izin / memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan PEMOHON tersebut ke dalam register perkawinan, kemudian menerbitkan Akta Perkawinan;
4. Menyatakan bahwa 3 (tiga) orang anak, yaitu Hellene, Hendry, dan Sunny Villa merupakan anak sah dari perkawinan antara PEMOHON dengan DJOKO WIDJOJO (Alm);
5. Memberikan izin / memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk merubah dan mencatatkan kelahiran 3 (tiga) orang anak PEMOHON dan DJOKO WIDJODJO (Alm) tersebut, yang semula anak di luar kawin menjadi anak perkawinan dari PEMOHON dan DJOKO WIDJOJO (Alm) ke dalam register kelahiran, untuk kemudian menerbitkan Akta Kelahiran terbaru;
6. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara permohonan ini.
ATAU,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat u.p. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|