Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Lily Mulyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 164/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lily Mulyati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rizky Ashary Suryopranoto, S.H.Lily Mulyati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa perkawinan antara PEMOHON yang bernama LILY MULYATI dan DJOKO WIDJOJO (Alm) adalah warga negara Indonesia yang telah melangsungkan perkawinan secara adat dan kepercayaan etnis Tionghoa dan berdasarkan persetujuan masing-masing pihak pada tanggal 25 Januari 1970 adalah sah menurut hukum;
3.    Memberikan izin / memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan PEMOHON tersebut ke dalam register perkawinan, kemudian menerbitkan Akta Perkawinan;
4.    Menyatakan bahwa 3 (tiga) orang anak, yaitu Hellene, Hendry, dan Sunny Villa merupakan anak sah dari perkawinan antara PEMOHON dengan DJOKO WIDJOJO (Alm);
5.    Memberikan izin / memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk merubah dan mencatatkan kelahiran 3 (tiga) orang anak PEMOHON dan DJOKO WIDJODJO (Alm) tersebut, yang semula anak di luar kawin menjadi anak perkawinan dari PEMOHON dan DJOKO WIDJOJO (Alm) ke dalam register kelahiran, untuk kemudian menerbitkan Akta Kelahiran terbaru;
6.    Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara permohonan ini.
ATAU,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat u.p. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak