Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst RUMENAH binti DUROHIM PT. BEAUTINDO PRIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUMENAH binti DUROHIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BEAUTINDO PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena PHK Sepihak yang dilakukan oleh Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon ditambah Kekurangan Upah Penggugat sebesar 111.890.740 (Seratus sebelas juta delapan ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
  5. Meletakkan sita jaminan atas rekening tabungan milik Tergugat dengan Nomor Rekening 244 027 1041 Bank BCA atas nama JAP HENNY WIDJAJA;
  6. Menghukum Tergugat atas biaya yang timbul akibat perkara ini.

Dan / atau :

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya