Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst GS YUASA CORPORATION HARIJANTO SUPRAPTO Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat G0056-00116/aks.tlv.lsy
Penggugat
NoNama
1GS YUASA CORPORATION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRY SEPTIAWAN, S.H., M.H.GS YUASA CORPORATION
Tergugat
NoNama
1HARIJANTO SUPRAPTO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama dan merupakan pihak satu-satunya yang berhak menggunakan merek GS di Indonesia;
  3. Menyatakan bahwa merek GS milik Penggugat sebagai merek terkenal;
  4. Menyatakan bahwa merek GSP dengan Daftar No. IDM000637375 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GS milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu untuk barang-barang sejenis;
  5. Menyatakan bahwa merek GSP dengan Daftar No. IDM000637375 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GS yang merupakan merek terkenal untuk barang-barang sejenis;
  6. Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada saat mengajukan permohonan pendaftaran merek GSP dengan Daftar No. IDM000637375 pada kantor Turut Tergugat;
  7. Membatalkan merek GSP dengan Daftar No. IDM000637375 atas nama Tergugat dan dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam Perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek GSP Pendaftaran No. IDM000637375 atas nama Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak