Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst M. Taufik SH Jimmy Widjaja Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Taufik SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jimmy Widjaja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 325.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT akibat Wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT antara lain:
    1. Sisa pembayaran komisi (lawyer fee) yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp.125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
    2. Success Fee yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak