Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Pst Irma Wardani Andreas Okwiyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 18 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irma Wardani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NAZLY MAULANA, S.H.Irma Wardani
Tergugat
NoNama
1Andreas Okwiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.360.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Pernyataan tertanggal 06 Maret 2021 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT (IRMA WARDANI) dan TERGUGAT (ANDREAS OKWIYANTO);
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga terhadap harta benda TERGUGAT yang diletakkan sebagai sita jaminan dalam perkara ini;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa Pokok Hutang beserta Bunga kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 73.360.000,- secara langsung sejak Putusan ini dibacakan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak