Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
871/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H | SIYAMUDIN BIN SUHARYAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 871/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-901/M.1.10/Enz.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM- 302/M.1.10/12/2024
------- Bahwa terdakwa SIYAMUDIN Bin SUHARYAN pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Konter Aksesoris Handphone yang beralamat di Jalan Kramat Sentiong Kecamatan Johor Baru Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------
Jakarta, 11 Desember 2024 PENUNTUT UMUM,
DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H. AJUN JAKSA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |