Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst 1.CHRISTILIA JOHANES GUNAWAN
2.ADI NUGROHO
PT. DWA CIPTA PERSADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 82/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHRISTILIA JOHANES GUNAWAN
2ADI NUGROHO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1LEO SIMON LIKUMAHWA, S.H.CHRISTILIA JOHANES GUNAWAN
2LEO SIMON LIKUMAHWA, S.H.ADI NUGROHO
Termohon
NoNama
1PT. DWA CIPTA PERSADA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU yaitu  PT. Dwa Cipta Persada berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara  dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Termohon PKPU/PT. Dwa Cipta Persada.
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    Florus Daeli, S.E., Ak., M.M., CPA., CA., CLI., CRA. Yang merupakan Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-104 AH.04.03-2018 tanggal 31 Januari 2018. 
    Pebri Kurniawan, S.H., M.H., CRA. Yang merupakan Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-130 AH.04.03-2018 tanggal 30 Januari 2018.
    Prama Arta Rambe, S.H. Yang merupakan Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-328 AH.04.03.2019 tanggal 31 Desember 2019.
    Arief Rachman Hakim, S.H., M.H. Yang merupakan Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-331 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019.
    Yang kesemuanya memilih kedudukan hukum pada kantor Kurniawan & Co. beralamat di Kota Kasablanka, Tower A, Level 38, Jalan Casablanca Raya, Kav. 88, Jakarta Selatan. Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Dwa Cipta Persada dan untuk menjalankan tgasnya sebagaimana diatur didalam UUK dan PKPU;
  5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auqeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak