Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
413/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst PUE GEK, MEIRYNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 413/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUE GEK, MEIRYNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulan permohonan Pemohon
2.    Menetapkan sah perkawinan Pemohon PUE GEK, MEIRYNA dengan Alm SOENG FUK JIN yang telah dilaksanakan pada tanggal Minggu, 16 Juni 2002 dilaksanakan Gereja Bethel Indonesia, daerah Kotamadya Jakarta Pusat
3.    Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat
4.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak