Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
608/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | YANTI AGUSTINI, SH | MUHAMAD ARIFIN als KOPET | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 608/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-618/M.1.10/Eoh.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG. PER: PDM-200/M.1.10/9/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN : Rutan
C. DAKWAAN :
--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ARIFIN als. KOPET pada hari Sabtu, tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lontar Atas Rt.009/012 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. -----------------------------------------------
Jakarta, 04 September 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
Jaksa Madya NIP. 19830808200912200
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |