Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi izin kepada Pemohon selaku ibu kandung sekaligus wali yang sah dari anaknya yang masih dibawah umur yang bernama :
1. NEVILLE HENDRA LEE, Laki-laki, lahir di Jakarta, 5 September 2004
2. STEPHENIE VICTORIA LEE, Perempuan, lahir di Jakarta, 13 Januari 2007
3. KAREN VICKIE LEE, Perempuan, lahir di Jakarta, 3 Maret 2012
untuk mengurus harta peninggalan almarhum Tn. Hendra berupa properti terletak di Negara Singapura yaitu :
1 (satu) Unit apartement/Tempat Tinggal No. 33 LORONG 30 GEYLANG SINGAPURA atas nama HENDRA DORIS.
Berupa tindakan hukum baik yang sifatnya administratif mengurus surat-surat, dokumen-dokumen maupun tindakan hukum baik memperpanjang izin penggunaan/menyewakan/menjual/menghibahkan/melepas hak kepemilikan bangunan properti/tempat tinggal.
4. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum;
Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|