Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama BIE LIAN, TJIA BIE LIAN dan MEGA PUTRI adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah MEGA PUTRI sesuai yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), tertanggal 08-Desember-2017, Nomor; 3172035812620002, nama pemohon tercatat MEGA PUTRI , hal tersebut juga sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor; 3171031810170028 dari dikeluarkanya Kartu Keluarga Tanggal 08-Juni-2022, yang mana nama pemohon tercatat dengan nama : MEGA PUTRI ;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|