Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Pinggan Emas Pusaka ...................................... Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Pinggan Emas Pusaka
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fajar Dwi Nugroho, S.H.PT Pinggan Emas Pusaka
Termohon
NoNama
1......................................
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit atas Prakarsa Sendiri yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT;
  2. Menyatakan PT Pinggan Emas Pusaka (PEMOHON PAILIT) dalam Keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan PT Pinggan Emas Pusaka (PEMOHON PAILIT)
  4. Mengangkat Kurator pada Balai Harta Peninggalan (BHP) Jalan Letjen. MT. Haryono No. 24A 4, RT 04 RW 01, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, sebagai Kurator dalam proses Kepailitan dari PT Pinggan Emas Pusaka (PEMOHON PAILIT);
  5. Menetapkan besarnya imbalan jasa Kurator menurut hukum; dan
  6. Menghukum dan membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada PEMOHON PAILIT.
    Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak