Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
250/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst RENOL RINALDI PT. MEDIA DIGITALMANDIRI INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 250/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENOL RINALDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MEDIA DIGITALMANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung

sejak putusan ini dibacakan.

  1. Menghukum dan memerintahkan kepadaTergugat untuk membayar kompensasi dan

hak-hakPenggugatlainnya secara tunai kepada Penggugat dengan jumlah total sebesarRp. 94.050.000,-(Sembilan puluhempatjuta lima puluhribu rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara  

Demikian surat gugatan ini Penggugat ajukan. Jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak