Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
646/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Ir. Burhanuddin 1.PT. BANK CIMB NIAGA
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
3.PT Bank CIMB Niaga Tbk
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 646/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Burhanuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI SURYADI, PARTNERSIr. Burhanuddin
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CIMB NIAGA
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah terhadap objek sengketa, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1669/Menteng, seluas 800 M2 (delapan ratus meter persegi), atas nama Ir. Burhanuddin, terletak di Jalan Purworedjo No.23 (d/h Teluk Betung), Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 13 September 2019 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1669/Menteng, seluas 800 M2 (delapan ratus meter persegi), atas nama Ir. Burhanuddin, terletak di Jalan Purworedjo No. 23             (d/h Teluk Betung) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun;
  5. Menghukum Tergugat II dan pihak lain yang mendiami, menguasai, memanfaatkan objek sengketa tersebut, untuk mengosongkan atau mengembalikan  objek sengketa dalam keadaan semula kepada  Penggugat; 
  6. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian baik materiil dan immateriil kepada Para Penggugat,  secara tunai dan sekaligus setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar                             Rp. 100.000.000.000 (Seratus milyar Rupiah) berikut bunga sebesar 10%              (sepuluh persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan sampai dengan dibayar lunas;
  8. Menghukum  Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, apabila Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat I taat dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak