Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah terhadap objek sengketa, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1669/Menteng, seluas 800 M2 (delapan ratus meter persegi), atas nama Ir. Burhanuddin, terletak di Jalan Purworedjo No.23 (d/h Teluk Betung), Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 13 September 2019 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1669/Menteng, seluas 800 M2 (delapan ratus meter persegi), atas nama Ir. Burhanuddin, terletak di Jalan Purworedjo No. 23 (d/h Teluk Betung) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun;
- Menghukum Tergugat II dan pihak lain yang mendiami, menguasai, memanfaatkan objek sengketa tersebut, untuk mengosongkan atau mengembalikan objek sengketa dalam keadaan semula kepada Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian baik materiil dan immateriil kepada Para Penggugat, secara tunai dan sekaligus setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus milyar Rupiah) berikut bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan dibayar lunas;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, apabila Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini;
- Menghukum Tergugat I taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|