Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
186/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | ANTORI | PT BATARA TABARAKA (GOLDEN BOUTIQUE HOTEL) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 186/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak dibacakan nya putusan ini oleh Majelis Hakim ; 3. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Upah Proses dan Uang Pengganti Cuti Tahunan yang belum diambil tahun 2023, dan 2024 yang belum diambil sebesar Total Rp.111.279.687.- ( Seratus Sebelas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah ) ; 4. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Upah Proses dan Uang Pengganti Cuti Tahunan yang belum diambil tahun 2023, dan 2024 yang belum diambil sebesar Total Rp.111.279.687.- ( Seratus Sebelas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah ) ; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. ATAU Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Cq. Majelis yang mensidangkan Perkara ini, mohon Putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo Et Bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |