Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa orang yang bernama SUMIYATI dan YUMINAH adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah SUMIYATI sesuai yang tertera dalam KTP, nama pemohon tercatat SUMIYATI hal tersebut juga sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LT-30042024 - 0015 dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, yang mana nama pemohon tercatat dengan nama : SUMIYATI
3. Memberikan izin kepada Pemohon yakni SUMIYATI , untuk melaporkan tentang penetapan satu orang yang sama tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat.
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|