Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
428/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst JOHAN EFFENDI, DKK PT. LINGGA HAMPARAN KRIDA, Hotel Atlet Century Park Jakarta Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 428/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 27 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHAN EFFENDI, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. LINGGA HAMPARAN KRIDA, Hotel Atlet Century Park Jakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Gugatan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat membayar Upah beserta Tunjangan tetap Para Penggugat selama proses Pemutusan Hubungan Kerja dari bulan April 2020 sampai dengan adanya putusan hukum dari Pengadilan Hubungan Industrial yang diperkirakan sampai dengan bulan Desember 2021 (21 bulan) sebesar :
  1. JOHAN EFFENDI

Upah Proses 21 bulan x Rp 4.476.350,-               = Rp 94.003.350,- (Sembilan puluh empat juta tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah);

  1. SONI PUTRA

Upah Proses 21 bulan x Rp 4.690.168,-               = Rp 98.493.528,- (Sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah);

  1. REZA SUKMA PURWANTO

Upah Proses 21 bulan x Rp 4.690.168,-               = Rp 98.493.528,- (Sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah);

  1. DWI KURNIAWAN

Upah Proses 21 bulan x Rp 4.690.168,-               = Rp 98.493.528,- (Sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah);

  1. GATOT SETIAWAN

Upah Proses 21 bulan x Rp 4.255.463,-               = Rp 46.810.093,- (Empat puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu sembilan puluh tiga rupiah);

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putusan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
  1. JOHAN EFFENDI

Uang Pesangon 2 x 8 x Rp.4.476.350,-                         = Rp.71.621.600,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x Rp.4.476.350,-     = Rp.13.429.050,-

= Rp.85.050.650,-

Uang Pengantian Hak 15/100 x Rp.85.050.650,-             = Rp.12.757.597,-

Jumlah = Rp 97.808.247,- (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus delapan ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah);

  1. SONI PUTRA

Uang Pesangon 2 x 5 x Rp.4.690.168,-                         = Rp.46.901.680,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 2 x Rp.4.690.168,-     = Rp.9.380.336,-

= Rp.56.282.016,-

          Uang Pengantian Hak 15/100 x Rp.56.282.016,-             = Rp.8.442.302,-

Jumlah = Rp 64.724.318,- (enam puluh empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus delapan belas rupiah);

  1. REZA SUKMA PURWANTO

Uang Pesangon 2 x 7 x Rp.4.690.168,-                         = Rp.65.662.352,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x Rp.4.690.168,-     = Rp.14.070.504,-

= Rp.79.732.856,-

Uang Pengantian Hak 15/100 x Rp.79.732.856,-             = Rp.11.959.928,-

Jumlah = Rp 91.692.784,- (sembilan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah);

  1. DWI KURNIAWAN

Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.4.690.168,-                         = Rp.84.423.024,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x Rp.4.690.168,-     = Rp.14.070.504,-

= Rp.98.493.528,-

          Uang Pengantian Hak 15/100 x Rp.98.493.528,-             = Rp.14.774.029,-

Jumlah = Rp 113.267.557,- (seratus tiga belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah);

  1. GATOT SETIAWAN

Uang Pesangon 2 x 8 x Rp.4.255.436,-                         = Rp.68.086.976,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x Rp.4.255.436,-     = Rp.12.766.308,-

= Rp.80.853.284,-

Uang Pengantian Hak 15/100 x Rp.80.853.284,-             = Rp.12.127.992,-

Jumlah = Rp 92.981.276,- (sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Cuti Tahunan yang belum gugur periode 2020 - 2021 yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf a Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto  Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan juncto Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 9, dengan rincian sebagai berikut :
  1. JOHAN EFFENDI

Cuti Tahunan :Rp 4.476.350,-/25 = Rp 179.054 x 15 hari = Rp 2.685.810,- (dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus sepuluh rupiah);

  1. SONI PUTRA

Cuti Tahunan :Rp 4.690.168,-/25 = Rp 187.607 x 12 hari = Rp 2.251.284,- (dua juta dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah);

  1. REZA SUKMA PURWANTO

Cuti Tahunan :Rp 4.690.168,-/25 = Rp 187.607 x 15 hari = Rp 2.814.105,- (dua juta delapan ratus empat belas ribu seratus lima rupiah);

  1. DWI KURNIAWAN

Cuti Tahunan :Rp 4.690.168,-/25 = Rp 187.607 x 15 hari = Rp 2.814.090,- (dua juta delapan ratus empat belas ribu sembilan puluh rupiah);

  1. GATOT SETIAWAN

Cuti Tahunan :Rp 4.255.436,-/25 = Rp 170.217 x 15 hari = Rp 2.553.255,- (dua juta lima ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh lima rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) periode 2020 - 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf d Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto  Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan, juncto Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 39sebesar sebagai berikut :
  1.  JOHAN EFFENDI

Tunjangan Hari Raya (THR) : Rp 4.476.350,- (empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah);

  1. SONI PUTRA

Tunjangan Hari Raya (THR) : Rp 4.690.168,- (empat juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah);

  1. REZA SUKMA PURWANTO

Tunjangan Hari Raya (THR) : Rp 4.690.168,- (empat juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah);

  1. DWI KURNIAWAN

Tunjangan Hari Raya (THR) : Rp 4.690.168,- (empat juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah);

  1. GATOT SETIAWAN

Tunjangan Hari Raya (THR) : Rp 4.255.436,- (empat juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah);

  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat bertentangan dengan Undang – Undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  3. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya perlawanan dan upaya hukum Kasasi dari pihak Tergugat (Uit Voer bar bij voorraard);
  4. Menyatakan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat, atau aset – aset milik Tergugat baik aset bergerak berupa mobil atau kendaraan lainnya maupun aset yang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan gedung beserta isinya PT. Lingga Hamparan Krida (Hotel Atlet Century Park) di Jl. Pintu Satu Senayan, Jakarta;
  5. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak