Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/ PT. Surya Energi Indotama untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU/PT. Surya Energi Indotama untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU/ PT. Surya Energi Indotama;
- Menunjuk dan mengangkat :
Hendra Widjaya, S.H., M.Kn., terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-239 AH.04.03-2020 dan berkantor di The Bellezza Office Tower, Lantai 19 yang beralamat di Jl. Arteri Permata Hijau No. 34, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta 12210;
Dickson Marusaha Pardede, S.H., M.Kn., M.H. terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-638 AH.04.03-2021 dan berkantor di Perumahan De Bale Cluster Topaz No. 18 Kel. Sukatani, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT. Surya Energi Indotama.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengarkan laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/ PT. Surya Energi Indotama serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
|