Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
382/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst SUGANDA PT. GLOBAL TERMINAL MARUNDA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 382/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. GLOBAL TERMINAL MARUNDA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggtgat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;

3.= Rp. 26.846.000,-= Rp. 6.711.500,-= Rp. 5.033.625,- + Rp. 38.591.125

Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp. 38.591.125 (tiga puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu seratus dua puluh lima rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dengan 2 (dua) kali ketentuan uang pesangon, 1 (satu) kali ketentuan uang masa kerja, dan uang penggantian hak 15%, yaitu dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang Pesangon                        = 2 x 4 x Rp. 3.355.750,-
  • Uang PMK                                 - 2 x Rp. 3.355.750 -
  • Uang Penggantian Hak   - 15% x Rp. 33.557 500,-

TOTAL

4.Menghukum Tergugat membayar upah proses selama 23 (tiga) bulan upah dari bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Juli 2019 setiesar Rp. 77.182.250 (tujuh puluh tujuh juta seratus delapan puluh dua ribu dua ratus limja puluh rupiah) dengan perhitungan 23 bulan x Rp. 3.355.750;

 

 

5.     Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat
sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari, $etiap kali Tergugat lalai melaksanakan
putusan ini;

6.     Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh t).iaya perkara;
ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya