Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
382/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst | SUGANDA | PT. GLOBAL TERMINAL MARUNDA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Nov. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 382/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Nov. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum |
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan; 3.= Rp. 26.846.000,-= Rp. 6.711.500,-= Rp. 5.033.625,- + Rp. 38.591.125 Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp. 38.591.125 (tiga puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu seratus dua puluh lima rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dengan 2 (dua) kali ketentuan uang pesangon, 1 (satu) kali ketentuan uang masa kerja, dan uang penggantian hak 15%, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
TOTAL 4.Menghukum Tergugat membayar upah proses selama 23 (tiga) bulan upah dari bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Juli 2019 setiesar Rp. 77.182.250 (tujuh puluh tujuh juta seratus delapan puluh dua ribu dua ratus limja puluh rupiah) dengan perhitungan 23 bulan x Rp. 3.355.750;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh t).iaya perkara; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |