Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
768/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst IKE ROSMAWATI, SH RIKO EKA SAPUTRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 768/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-798/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE ROSMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO EKA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-375/M.1.10/Enz.2/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RIKO EKA SAPUTRA

Tempat lahir

:

Jambi

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 02 Februari 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Syahdan Binus Dalam Rt.012/06 Kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

Lain-lain

:

-

 

II. STATUS PENAHANAN

  • Ditahan oleh Penyidik di RUTAN Polsek Tanah Abang selama 20 hari sejak tanggal 13 Juli 2024 s/d 01 Agustus 2024
  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum selama 40 hari sejak tanggal 02 Agustus 2024 s/d 10 September 2024
  • Perpanjangan Penahanan PN I selama 30 hari sejak tanggal 11 September 2024 s/d 10 Oktober 2024
  • Perpanjangan Penahanan PN II selama 30 hari sejak tanggal 11 Oktober 2024 s/d 09 November 2024
  • Penuntut umum sejak tanggal 16 November 2024 s.d 25 November 2024.

 

C. ISI DAKWAAN

KESATU

 

--------- Bahwa Ia terdakwa RIKO EKA SAPUTRA pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekitar pukul 17:35 Wib atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2024, bertempat di Depan Masjid An-NUR yang beralamat di Jl. Ks. Tubun Kelurahan Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, Atau Tempat Kediaman Sebagaian Besar Saksi yang dipanggil dan Tempat Terdakwa ditemukan dan ditahan Atau Setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat (2) Kuhap yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Kejadian berawal ketika terdakwa bertemu dengan sdr MARCEL (DPO) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14:00 wib di Pasar blok F Tanah Abang Jakarta Pusat dengan tujuan untuk membeli Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2 (dua) Gram seharga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dengan sistem pembayaran melalui transfer ke Rekening BCA (Nomornya terdakwa sudah lupa) lalu sdr MARCEL (dpo) menjelaskan bahwa terdakwa akan dihubungi perantara sdr TOPAN (DPO) lalu sekitar pukul 17:00 wib, sdr TOPAN (DPO) menghubungi terdakwa untuk bertemu di Masjid AN-NUR  yang beralamat di Ks. Tubun Kelurahan Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat kemudian terdakwa akan mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan sistem tempel yang di letakkan di trotoar jalan sesuai dengan Petunjuk sdr TOPAN (DPO) melalui anak kecil suruhan sdr TOPAN (DPO), selanjutnya setelah mendapatkan 2 (dua) Gram Narkotika Jenis Shaby tersebut kemudian terdakwa langsung membawanya ke kosan terdakwa yang beralamat di Jl. Syahdan Binus Dalam Rt.012/06 Kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah Jakarta Barat lalu terdakwa langsung mencak atau membagi 2 (Dua) Gram Shabu tersebut dimana 1 (satu) Gram Shabu masih dalam keadaan utuh atau belum terdakwa cak/pecah sementara 1 (satu) Gram shabu lainnya telah terdakwa  cak atau pecah menjadi 8 (Delapan) Paket dengan paket seharga Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dimana dari 8 (delapan) paket shabu tersebut 3 (tiga) Paket shabu telah habis terdakwa gunakan lalu 2 (dua) paket shabu lainnya telah berhasil laku terjual seharga Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu rupiah) dan masih tersisa 3 (tiga) paket shabu yang belum laku terjual karena terdakwa sudah tertangkap. ----------------------------------------

 

  1. Bahwa selanjutnya pada senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 22:30 saksi KISWANTO, saksi HARIS FADILAH, dan saksi ARIF ANDIYANTO (Anggota Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat) yang sedang melaksanakan Piket kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tinggal di kamar Kosan di Jl. Syahdan Binus Dalam Rt.012/006 Kelurahan Palmerah Kec. Palmerah Jakarta barat sering melakukan transaksi jual beli Narkotika diwilayah Jl. Ks.Tubun Kelurahan Petamburan Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat lalu menindaklanjuti informasi tersebut kemudian pada tanggal 09 Juli 2024 saksi KISWANTO, saksi HARIS FADILAH, dan saksi ARIF ANDIYANTO (Anggota Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat) melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap diri terdakwa dikosan terdakwa kemudian dilakukan intrograsi serta penggeledahan badan, pakaian serta kosan terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket plastik klip berukuran kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih bening berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan brutto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang dipegang oleh tangan kanan terdakwa, kemudian dilakukan pengeledahan dikosan terdakwa dan ditemukan barang bukti yang disimpan terdakwa dibawah lemari depan kosan terdakwa berupa : ------------------------------
  1. 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto masing - masing : 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 0,25 (nol koma dua puluh dua) gram, 1,11 (satu koma sebelas) gram
  2. 1 (satu) pak plastik klip kosong.
  3. 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna abu - abu, 1 (satu) buah cangklong yang terbuat dari kaca.
  4. 1 (satu) unit Handphone OPPO warna Putih.

 

dan seluruh barang bukti tersebut diakui milik terdakwa setelah itu terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang guna proses hukum selanjutnya.------

 

  1.   Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa diketahui bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis shabu dari sdr TOPAN (DPO) yaitu pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar 17:20 Wib di Daerah Kota Bambu Selatan Palmerah Jakarta Barat sebanyak 5 (lima) Gram dengan tujuan terdakwa jual kembali dan Shabu sebanyak 5 (lima) Gram tersebut telah berhasil laku terjual dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan yang kedua adalah pada hari senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 17:35 wib di depan Masjid AN-NUR yang beralamat di Jl. Ks. Tubun Kelurahan Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah Jakarta Barat sebanyak 2 (dua) Gram Shabu dengan berat brutto masing-masing 1 (satu) Gram. ------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4264/ NNF/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti:
  • 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0072 (satu koma nol nol tujuh dua) gram, diberi nomor barang bukti 1977/2024/NF Adalah BENAR NARKOTIKA JENIS METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

  1. Bahwa Perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya. --------------------------------------------------------------
  2. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa Ia terdakwa RIKO EKA SAPUTRA pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024, sekitar pukul 00:15 wib atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dalam Kamar Kosan yang beralamat di Jl. Syahdan Binus Dalam Rt.012/06 Kelurahan Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat, Atau Tempat Kediaman Sebagaian Besar Saksi yang dipanggil dan Tempat Terdakwa ditemukan dan ditahan Atau Setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat (2) Kuhap yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Kejadian berawal ketika terdakwa bertemu dengan sdr MARCEL (DPO) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14:00 wib di Pasar blok F Tanah Abang Jakarta Pusat dengan tujuan untuk membeli Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2 (dua) Gram seharga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dengan sistem pembayaran melalui transfer ke Rekening BCA (Nomornya terdakwa sudah lupa) lalu sdr MARCEL (dpo) menjelaskan bahwa terdakwa akan

 

 

dihubungi perantara sdr TOPAN (DPO) lalu sekitar pukul 17:00 wib, sdr TOPAN (DPO) menghubungi terdakwa untuk bertemu di Masjid AN-NUR  yang beralamat di Ks. Tubun Kelurahan Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat kemudian terdakwa akan mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan sistem tempel yang di letakkan di trotoar jalan sesuai dengan Petunjuk sdr TOPAN (DPO) melalui anak kecil suruhan sdr TOPAN (DPO), selanjutnya setelah mendapatkan 2 (dua) Gram Narkotika Jenis Shaby tersebut kemudian terdakwa langsung membawanya ke kosan terdakwa yang beralamat di Jl. Syahdan Binus Dalam Rt.012/06 Kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah Jakarta Barat lalu terdakwa langsung mencak atau membagi 2 (Dua) Gram Shabu tersebut dimana 1 (satu) Gram Shabu masih dalam keadaan utuh atau belum terdakwa cak/pecah sementara 1 (satu) Gram shabu lainnya telah terdakwa  cak atau pecah menjadi 8 (Delapan) Paket dengan paket seharga Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dimana dari 8 (delapan) paket shabu tersebut 3 (tiga) Paket shabu telah habis terdakwa gunakan lalu 2 (dua) paket shabu lainnya telah berhasil laku terjual seharga Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu rupiah) dan masih tersisa 3 (tiga) paket shabu yang belum laku terjual karena terdakwa sudah tertangkap. ----------------------------------------

 

  1. Bahwa selanjutnya pada senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 22:30 saksi KISWANTO, saksi HARIS FADILAH, dan saksi ARIF ANDIYANTO (Anggota Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat) yang sedang melaksanakan Piket kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tinggal di kamar Kosan di Jl. Syahdan Binus Dalam Rt.012/006 Kelurahan Palmerah Kec. Palmerah Jakarta barat sering melakukan transaksi jual beli Narkotika diwilayah Jl. Ks.Tubun Kelurahan Petamburan Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat lalu menindaklanjuti informasi tersebut kemudian pada tanggal 09 Juli 2024 saksi KISWANTO, saksi HARIS FADILAH, dan saksi ARIF ANDIYANTO (Anggota Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat) melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap diri terdakwa dikosan terdakwa kemudian dilakukan intrograsi serta penggeledahan badan, pakaian serta kosan terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) paket plastik klip berukuran kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih bening berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan brutto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang dipegang oleh tangan kanan terdakwa, kemudian dilakukan pengeledahan dikosan terdakwa dan ditemukan barang bukti yang disimpan terdakwa dibawah lemari depan kosan terdakwa berupa :
  • 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto masing - masing : 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 0,25 (nol koma dua puluh dua) gram, 1,11 (satu koma sebelas) gram
  • 1 (satu) pak plastik klip kosong.
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna abu - abu, 1 (satu) buah cangklong yang terbuat dari kaca.
  • 1 (satu) unit Handphone OPPO warna Putih.

 

Dan seluruh barang bukti tersebut diakui milik terdakwa setelah itu terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang guna proses hukum selanjutnya.------

 

 

 

 

 

  1.   Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa diketahui bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis shabu dari sdr TOPAN (DPO) yaitu pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar 17:20 Wib di Daerah Kota Bambu Selatan Palmerah Jakarta Barat sebanyak 5 (lima) Gram dengan tujuan terdakwa jual kembali dan Shabu sebanyak 5 (lima) Gram tersebut telah berhasil laku terjual dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan yang kedua adalah pada hari senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 17:35 wib di depan Masjid AN-NUR yang beralamat di Jl. Ks. Tubun Kelurahan Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah Jakarta Barat sebanyak 2 (dua) Gram Shabu dengan berat brutto masing-masing 1 (satu) Gram. ------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4264/ NNF/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti: 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0072 (satu koma nol nol tujuh dua) gram, diberi nomor barang bukti 1977/2024/NF Adalah BENAR NARKOTIKA JENIS METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya. -------------------------------------------------------------------------

 

  1. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

 

 

  Jakarta, 11 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

IKE ROSMAWATY, SH

JAKSA MADYA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya