Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst Gunawan Onie PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 29 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gunawan Onie
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi berupa:
  1. Membayar segala biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat akibat tidak dipenuhinya janji Tergugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. Membayar nilai tunai polis Penggugat sebesar Rp486.995.547 (empat ratus delapan puluh enam juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh Rupiah).
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat akibat tidak dipenuhinya janji Tergugat dan nilai tunai polis Penggugat melalui rekening Penggugat pada PT Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Pembantu, Sawah Besar dengan Nomor Rekening: 1012-028-1700.
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  2. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat dalam melaksanakan isi putusan aquo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak