Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kematian Suami Pemohon, pada Kutipan Akta Kematian Nomor : 3171-KM-05042024-0027, atas nama David Pasaribu, yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Jakarta, pada tanggal Sepuluh Juli tahun Dua Ribu Empat Belas, telah meninggal dunia seorang bernama Tn David Pasaribu, lahir di Tapanuli Utara pada tanggal Dua Belas Agustus tahun Seribu Sembilan Ratus Lima Puluh Empat” diperbaiki menjadi “bahwa di Jakarta, pada tanggal Sepuluh Juli tahun Dua Ribu Empat Belas, telah meninggal dunia seorang bernama Tn David B Pasaribu, lahir di Tapanuli Utara pada tanggal Dua Belas Agustus tahun Seribu Sembilan Ratus Lima Puluh Empat”;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama Suami Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|