Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
484/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst AHMAD TOHARI, DKK PT. SUPRA VISUAL ADVERTENSI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 484/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD TOHARI, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SUPRA VISUAL ADVERTENSI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Menerima dan mengabulkan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah yang biasa diterima oleh Para Penggugat sejak diterimanya gugatan perkara a quo di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang seluruhnya sebesar :

 

Bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Oktober2021;

Rp. 4.277.000,- x 16 Bulan x 15 Orang : Rp. 1.026.480.000,- (Satu milyar dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar premi BPJS berupa Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiunkepada Para Penggugat, yang seluruhnya sebesar :

 

Bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 :

Rp. 350.286,- x 16 Bulan x 15 Orang: Rp.84.068.640,- (Delapan puluh empat juta enam puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah)

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta) meskipun ada upaya hukum Verzet maupun Kasasi (Uit voerbar bij vorraad);

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat melalui surat nomor066/SVA/LT/HRD/VII/2020; nomor064/SVA/LT/HRD/VII/ 2020; nomor 065/SVA/LT/HRD/VII/2020; nomor071/SVA/LT/HRD/VII/2020;nomor068/SVA/LT/HRD/VII/2020;nomor077/SVA/LT/HRD/VII/2020;nomor078/SVA/LT/HRD/VII/2020;nomor060/SVA/LT/HRD/VII/2020;nomor072/SVA/LT/HRD/VII/2020;nomor082/SVA/LT/HRD/VII/2020; nomor085/SVA/LT/HRD/VII/2020;nomor074/SVA/LT/HRD/VII/2020;nomor061/SVA/LT/HRD/VII/2020;nomor087/SVA/LT/HRD/VII/2020;dan nomor077/SVA/LT/HRD/VII/2020;adalah tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat belum pernah putus;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah yang biasa diterima oleh Para Penggugat sejak diterimanya gugatan perkara a quo di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang seluruhnya sebesar :

Bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Oktober2021;

Rp. 4.277.000,- x 16 Bulan x 15 Orang : Rp. 1.026.480.000,- (Satu milyar dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar premi BPJS berupa Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiunkepada Para Penggugat,yang seluruhnya sebesar :

 

Bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 :

Rp. 350.286,- x 16 Bulan x 15 Orang: Rp.84.068.640,-(Delapan puluh empat juta enam puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah)

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat sebagai ganti rugi atas keterlambatan dan atau kelalaian terhadap pelaksanaan putusan, sejak dibacakannya putusan perkaraa quo;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta) meskipun ada upaya hukum Verzet maupun Kasasi (Uit voerbar bij vorraad);

 

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara a quo;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak