Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
579/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Rino Oestara PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 579/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rino Oestara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Latu SuryonoAdi Supanto,S.H.M.H
Tergugat
NoNama
1PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
2PT. Torin Multi Investama
3Susanto Hadi
4Hartono Hadi
5IR. Wijayanto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi material sebesar Rp. 22.702.360.000 (Dua Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Dua juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah dan ganti rugi immaterial sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah).

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak