Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
323/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst BOBY PANJAITAN, ST PT. MITRA PRANA ABADI SENTOSA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 323/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BOBY PANJAITAN, ST
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MITRA PRANA ABADI SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

---------------------------------------------- P E T I T U M ----------------------------------------------

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak membayarkanhak atas upah kerja lembur tetapkepada Penggugat adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.234/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentudan/atauPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No 4 Tahun 2014 Tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi;
  3. Menghukum Tergugat untuk melakukanmembayar Hak atas upah kerja lembur tetapsecara tunai kepada Penggugat terhitung sejak adanya hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat, dengan total Hak Upah Kerja Lembur Tetap sebesar Rp. 865.261.363 (delapan ratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah).
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak memperhitungkan seluruh komponen tunjangan tetapdalam pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) adalahtindakan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak atas Kekurangan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK)kepadaPenggugat terhitung sejak adanya hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat, dengan total sebesarRp. 32.790.266,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) secara tunai.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak