Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst FAISAL S Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Metro Jaya Cq Kepala Resor Metro Jakarta Pusat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat 04/Pid.Pra/2023/Pn Jkt Pst
Pemohon
NoNama
1FAISAL S
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Metro Jaya Cq Kepala Resor Metro Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan TIDAK SAH PEMBERHENTIAN laporan pemohon yang tertuang dalam  surat      SPPP/42/IV/RES.111/2023  .
  2. Memerintahkan kepada termohon untuk membuka Kembali penyidikan laporan pemohon yang ada di LP nomor   LP/B/783/V/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/PMJ.
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera memberitahukan Terlapor agar segera menghentikan pengumpulan dana IPL para penghuni apartemen Puri Kemayoran didalam rekening pribadinya di BCA nomor  2244711111.
  4. Menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp 1  atas kesalahan TERMOHON  MENYATAKAN laporan pemohon dihentikan penyidikannya.
Pihak Dipublikasikan Ya