Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 15608/KLT/JP/2009 tanggal 15 Desember 2009 yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat yang semula tercatat pada akta anak pemohon bernama PUTU AURA BEAUTY APRILIAN diganti nama menjadi PUTU AURA PUTRI PRAMESWARI.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|