Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : . 23682/KLU/JP/2008,-, tanggal 7 Oktober 2008, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi .Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama ..Paquita Quentin Violete Findo diganti nama menjadi Paquita Quentin Violete;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|