Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-HKI/Paten/2018/PN Niaga Jkt.Pst PT. JAINDO METAL INDUSTRIES KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI cq DIRJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL cq DIREKTORAT PATEN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU dan RAHASIA DAGANG Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Paten
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-HKI/Paten/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 23 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JAINDO METAL INDUSTRIES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELLYWATI SUZANA SARAGIH, SE. SH.PT. JAINDO METAL INDUSTRIES
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI cq DIRJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL cq DIREKTORAT PATEN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU dan RAHASIA DAGANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Edaran Tergugat No. HKI-3-08.OT.02.02 Tahun 2016 tentang Masa Peralihan Pembayaran Biaya Tahunan Undang-Undang Paten No. 14 Tahun 2001 ke Undang-Undang Paten No. 13 Tahun 2016 tertanggal 30 September 2016 karena bertentangan dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah  No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia tertanggal 31 Oktober 2016 ;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Tergugat tentang Pemberitahuan Penghapusan Paten IDP000028054 No. HKI.3.HI.05.03.03.28054/2017 tertanggal 22 Mei 2017 ;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghidupkan kembali Paten IDP000028054 tanggal 15 April 2011 milik Penggugat dan mencatat Dalam Daftar Umum Paten ;
  5. Menghukum Tergugat untuk menerima iuran pembayaran Biaya Tahunan Paten IDP000028054 ke X (sepuluh) dan seterusnya dari Penggugat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak