Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst BITUBO S.R.L. JONHSUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BITUBO S.R.L.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JONHSUN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya pihak yang berhak untuk mendaftarkan dan menggunakan merek bitubo di Indonesia.
  3. Menyatakan merek bitubomilik PENGGUGAT sebagai merek terkenal.
  4. Menyatakan merek “BITUBO” dengan pendaftaran No. IDM000533087 dalam kelas 12 atas nama TERGUGAT diajukan dan didaftarkan atas iktikad tidak baik.
  5. Menyatakan merek “BITUBO” dengan pendaftaran No. IDM000533087 dalam kelas 12 atas nama TERGUGAT mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal bitubo milik PENGGUGAT untuk jenis barang sejenis.
  6. Menyatakan TERGUGAT sebagai pemohon yang beriktikad tidak baik dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek “BITUBO” dengan pendaftaran No. IDM000533087 dalam kelas 12.
  7. Membatalkan atau menyatakan batal pendaftaran merek “BITUBO” dengan pendaftaran No. IDM000533087 dalam kelas 12 atas nama TERGUGAT beserta segala konsekuensi hukumnya.
  8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini dengan mencoret pendaftaran merek “BITUBO” dengan pendaftaran No. IDM000533087 dalam kelas 12 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis No. 20/2016.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak