Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst | PT. Berkat Elektrik Sejati Tangguh | Ningbo Aux Elektric Co. Ltd | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
a. Biaya SNI, Survellance dan Marketing RP. 1.087.421.554.00.(satu milyar delapan puluh tujuh juta empat ratus duapuluh satu ribu lima ratus lima puluh empat rupiah). b. Biaya Permintaan FOC Sparepart yang belum dikirim dalam USD 21. 534.76 di kurs rupiah Rp.344.556.136.40. (tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh enam ribu seratus tiga puluh enam empat puluh rupiah). c. Biaya Permintaan FOC Sparepart yang belum dikirim dalam Rp.128.628.236.00.(seratus duapuluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah). d. DP Portable 5% Rp.42.794.371.12.(empat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh satu dua belas rupiah). 5. Menghukum Tergugat Membayar Jumlah Total kerugian Material yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. Rp. 1.603.400.296.52.(satu milyard enam ratus tiga juta empat ratus ribu dua puluh Sembilan puluh enam lima dua rupiah). 6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Inmateril akibat pemutusan perjanjian lisensi sepihak oleh Tergugat sebesar Rp. 19.551.786.663,- ( Sembilan belas milyar limaratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam tiga rupiah). 7. Menghukum Tergugat membayar semua jumlah Kerugian Material dan Inmaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp. 21.155.186.959,- ( dua puluh satu milyar seratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus limpa puluh sembilan rupiah). 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini. Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dengan penuh harapan, kiranya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat, berkenan memberikan Putusan yang dianggap Adil dan Bijaksana (ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |