Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU;
- Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap:
CV. K.B.N, yang beralamat di Perum De Oasis Blok C No. 11 RT. 008/006, Desa Cimanggis, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor , Jawa Barat.
BUDY ARIYANTO, yang beralamat di Jalan Cemara Kipas II, Taman Yasmin, No. 37 RT.007/009, Cilendek Timur, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
- Menyatakan kesapakatan perdamaian yang dibuat oleh PEMOHON PKPU DAN PARA TERMOHON PKPU dalam Perjanjian Perdamaian antara PEMOHOM dan PARA PEMOHON PKPU batal demi hukum.
- Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
HARAPAN JAYA SIAHAAN, S.H, yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pada kantor Law Office SANS Advocates & Legal Consultants yang beralamat di Sudirman Park Kav. 35, Blok C/12 Jl. K.H. Mas Mansyur, Karet – Jakarta Pusat, sebagaimana ternyata Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU–276 AH.04.03-2021 tertanggal 14 April 2021;
HISAR JOHANNES, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pada kantor RAMSUDIN MANULLANG LAWYERS, Jl. Salihara No. 5 RT. 01.01 Pasar Minggu – Jakarta Selatan 12540, sebagaimana ternyata Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU–196 AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret 2021;
Selaku PENGURUS dalam hal PARA TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku KURATOR apabila nantinya PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
|