Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT GOLD COIN INDONESIA 1.CV KBN
2.BUDY ARIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 175/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT GOLD COIN INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HASUDUNGAN PASARIBU, S.H., M.H.PT GOLD COIN INDONESIA
Termohon
NoNama
1CV KBN
2BUDY ARIYANTO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU;
  2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap:
    CV. K.B.N, yang beralamat di Perum De Oasis Blok C No. 11 RT. 008/006, Desa Cimanggis, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor , Jawa Barat.
    BUDY ARIYANTO, yang beralamat di Jalan Cemara Kipas II, Taman Yasmin, No. 37 RT.007/009, Cilendek Timur, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
  3. Menyatakan kesapakatan perdamaian yang dibuat oleh PEMOHON PKPU DAN PARA TERMOHON PKPU dalam Perjanjian Perdamaian antara PEMOHOM dan PARA PEMOHON PKPU batal demi hukum.
  4. Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU.
  5. Menunjuk dan mengangkat:
    HARAPAN JAYA SIAHAAN, S.H, yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pada kantor Law Office SANS Advocates & Legal Consultants yang beralamat di Sudirman Park Kav. 35, Blok C/12 Jl. K.H. Mas Mansyur, Karet – Jakarta Pusat, sebagaimana ternyata Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU–276 AH.04.03-2021  tertanggal 14 April 2021;
    HISAR JOHANNES, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pada kantor RAMSUDIN MANULLANG LAWYERS, Jl. Salihara No. 5 RT. 01.01 Pasar Minggu – Jakarta Selatan 12540, sebagaimana ternyata Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU–196 AH.04.03-2021  tertanggal 19 Maret 2021;
    Selaku PENGURUS dalam hal PARA TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku KURATOR apabila nantinya PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
  6. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak