Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT. GUNUNG BARA UTAMA (in casu TERMOHON PKPU) dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. GUNUNG BARA UTAMA;
- Menunjuk dan Mengangkat:
Saudara Bontor Octavianus L. Tobing, S.E., S.H., berkantor di Lumban Tobing & Rekan, berkedudukan di Gedung Lina, Lt. 5, Ruang. 504, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-265 AH.04.03-2020 tertanggal 16 Juli 2020;
Saudara Kristian Lukas Robean P. Simanjuntak, S.H., M.H., LL.M., berkantor di Lukas Simanjuntak & Partners Law Firm, berkedudukan di Wisma Bumiputera, Jl. Jendral Sudirman Kav. 75, Lt. 10 Suite 1006, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-47 AH.04.06-2023 tertanggal 03 Maret 2023;
Saudara Reinhard Sihar Christoni Situmorang, S.H., M.H., berkantor di Situmorang Raharja & Associates, berkedudukan di Graha Mandiri 17th Floor, Jl. Imam Bonjol No. 61, Jakarta. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-198 AH.04.06-2022 tertanggal 31 Desember 2022;
Saudara Daniel Marbun, S.H., berkantor di DM & Partners, berkedudukan di Gedung Jaya Lt. 5 Unit A. 6, Jl. M.H. Thamrin No. 12, RT. 2/RW. 1, Kb. Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-502 AH.04.03-2021 tertanggal 27 September 2021.
Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPUdinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPUdinyatakan dalam keadaan Pailit.
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya Perkara.
|