Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst 1.Rini Andriani Padang
2.Yessi Novita Swid
PT. BOSCH REXROTH Cilandak Commercial Estate Bldg.202 Jl.cilandak KKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rini Andriani Padang
2Yessi Novita Swid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Solihin. ShRini Andriani Padang
2Solihin. ShYessi Novita Swid
Tergugat
NoNama
1PT. BOSCH REXROTH Cilandak Commercial Estate Bldg.202 Jl.cilandak KKO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Hubungan Kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah putus sejak Gugatan ini diterima oleh Pengadilan Hubungan Industrial karena sudah tidak terciptanya Hubungan Industrial yang baik, meskipun perbuatan TERGUGAT yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada pekerja Sdr. Rini Andriani Padang dan Saudari Yessi Novita telah bertentangan dengan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun

 

2021 “Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja”;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kekurangan Pesangon PENGGUGAT sesuai dengan anjuran Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi Dan Energi DKI Jakarta dengan Nomor:011/ANJ/D/II/2023  tanggal 6 Februari 2021 sebagai berikut:

A. Sdr. Rini Andriani Padang:

  1.  

Uang Pesangon

(1 x 9 bulan x Rp. 28.211.723,-)

=Rp. 253.905.507,-

b.

Uang Penghargaan masa Kerja

(4 bulan x Rp. 28.211.723-)

=Rp. 123.846.892,-

 

Sub Total a+b

=Rp. 366.252.399,-

  1.  

Uang Pergantian Hak

  1.  

 

TOTAL (a+b+c)

=Rp. 373.805.330,-

  1.  

Dikurangi Uang Pesangon yang telah dibayarkan Perusahaan Kepdada Pekerja

(belum termasuk pajak)

 

=Rp. 218.940.330,-

  1.  

Kekurangan Pesangon

=Rp. 154.864.476,-

 

B. Sdr. Yessin Novita Swid:

 

a.

Uang Pesangon

(1 x 6 bulan x Rp.12.605.722,-)

  1.  

b.

Uang Penghargaan masa Kerja

(2 bulan x Rp. 12.605.722-)

  1.  

 

Sub Total a + bme

=Rp. 100.845.776,-

  1.  

Uang Pergantian Hak

  1.  

 

TOTAL (a+b+c)

=Rp. 104.665.692,-

  1.  

Dikurangi Uang Pesangon yang telah dibayarkan Perusahaan Kepdada Pekerja

(belum termasuk pajak)

 

  1.  

 

 

 

  1.  

Kekurangan Pesangon

  1.  

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Upah Proses Saudari Rini Andriani Padang dan Saudari Yessi Novita Swid yang sampai gugatan ini diajukan kami meminta upah proses selama 6 (enam) bulan sebagai berikut:
  1. Rini Andriani Padang dengan Upah yang diterima Rp. 28.211.723-

6 x Rp. 28.211.723,- =  Rp. 169.270.338-( seratus enam puluh sembilan juta  dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah).

  1. Yessi Novita Swid dengan Upah yang diterima Rp. 12.605.722,-

6 x Rp. 12.605.722,- =  Rp. 75.634.332-( tujuh puluh lima juta enam ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT setiap hari sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) apabila lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak dibacakan putusan sela oleh Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  2. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). Demikian gugatan ini kami sampaikan kepada yang Mulia Majelis Hakim.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak