Petitum |
DALAM PROVISI
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pengakhiran hubungan kerja kepada PENGGUGAT 1 DAN PENGGUGAT 2, sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu sebagai berikut:
- PENGGUGAT 1 (Sdr. Rusman Jaya)
- Uang pesangon 8X Rp 4.641.854 = Rp 37.134.832,-
- Uang penghargaan masa kerja 8 X Rp 4. 641.854 = Rp 37.134.832,-
- PENGGUGAT 2 (Sdr. Oktavianus Sumarsono)
- Uang pesangon 8X Rp 4.641.854 = Rp 37.134.832,-
- Uang penghargaan masa kerja 8 X Rp 4. 641.854 = Rp 37.134.832,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan Upah kepada PARA PENGGUGAT Sebagaimana perhitungan Pengawas Ketenagakerjaan berdasarkan surat No. 913/-1.836.3 tanggal 12 April 2022 yaitu sebagai berikut:
-
|
-
|
UPAH PER BULAN (Rp)
|
-
|
KEKURANGAN UPAH (Rp)
|
-
|
Rusman Jaya
|
-
|
Maret 2020 – Maret 2022
|
-
|
-
|
|
-
|
Maret 2020 – Desember 2021
|
-
|
-
|
Octavianus S
|
-
|
Maret 2020 – Maret 2022
|
-
|
|
|
-
|
Terbilang Tiga ratus enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT 3 sejak tanggal 2 November 2020 s/d 1 Januari 2022 atau selama 14 (empat belas) bulan dengan rincian
- Periode tanggal 2 November 2020 s/d 2 Januari 2021, sebesar 2 Rp 4.276.349,- = Rp 8.552.698,-
- Periode tanggal 3 Januari 2021 s/d 2 Januari 2022, sebesar 12 bulan x Rp 4.416.186,- = Rp 52.994.232,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang kompensasi kepada PENGGUGAT 3 dengan rincian :
- Tahun 2020, sebesar 2/12 x Rp 4.276.349,- = Rp 712.724,-
- Tahun 2021, sebesar 12/12 x Rp 4.416.186,- = Rp 4.416.186,-
Total = Rp 5.128.910,-
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan perselisihan hubungan industrial PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak Putusan atas perkara ini dibacakan Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan perkara ini;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |