Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst P. Jefri Leo Candra, S.H. PT. NAGAMAS PALMOIL LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1087 /M.1.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1P. Jefri Leo Candra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PT. NAGAMAS PALMOIL LESTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PT. NAGAMAS PALMOIL LESTARI berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 37 Tanggal 21 September 2000 oleh Notaris Ny. Yanty Sulaiman Sihotang, SH, Terdakwa PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI berdasarkan S u r a t D a k w a a n a . n . T e r d a k w a K o r p o r a s i P e r m a t a H i j a u G r u p | 6 Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 142 Tanggal 30 Juni 1997 oleh Notaris Hazmentori, SH., Terdakwa PT. NUBIKA JAYA berdasarkaan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 30 Tanggal 11 Januari 1992 oleh Notaris Ny. Wasiati Basoeki, SH, Terdakwa PT PERMATA HIJAU PALM OLEO berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 16 Tanggal 17 April 1986 oleh Notaris Hajjah Siti Asni Pohan, SH.dan Terdakwa PT. PERMATA HIJAU SAWIT berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 7 Tanggal 8 Oktober 1984 oleh Notaris Samsul Hadi, SH., yang tergabung dalam Permata Hijau Group berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Permata Hijau Group Nomor :111 Tahun 2021 tanggal 18 Juni 2021 (masing-masing dalam Berkas Perkara terpisah), berdasarkan ketentuan pasal 141 huruf b Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa “Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal : huruf b: “beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lainnya”, pada kurun waktu bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022, bertempat di Kantor PT. Nagamas Palmoil Lestari Jalan Iskandar Muda nomor 107 Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kantor PT. Nubika Jaya Jalan Iskandar Muda nomor 107 Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kantor PT Permata Hijau Sawit Jalan Iskandar Muda nomor 107 Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kantor PT. Pelita Agung Agrindustri Jalan Simpang Bongko Lintas Duri Dumai Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Kantor PT. Permata Hijau Palm Oleo Jalan Timor Nomor 12-h Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan bertempat di kantor Kementerian Perdagangan RI dengan alamat Jalan M.I Ridwan Rais nomor 5 RT 7 RW 1 Gambir, Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melalui STANLEY MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, bersama-sama dengan INDRASARI WISNU WARDHANA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI sebagai Direktur PT IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (masing-masing putusan telah berkekuatan hukum tetap), secara melawan hukum yaitu,merugikan perekonomian negara senilai Rp937.558.181.691,26 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah dua puluh enam sen

Pihak Dipublikasikan Ya