Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan bahwa di Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada Tanggal 03 September 1995 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SUTIKNO di rumah dikarenakan sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak Unit Islam Blok AI Blad 076 Petak 0189 Kelurahan Karet Tengsin Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat ;
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUTIKNO ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|