Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.Rahmawati
2.Dodo Suhenda
Riana Trisno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rahmawati
2Dodo Suhenda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Riana Trisno
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan oleh Para Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Ny. Riana Trisno (in casu Termohon Pailit) yang berkedudukan dan beralamat di di Jelambar Barat III Komp 45 Blok A/7, RT. 014 RW. 011, Kelurahan Jalambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta yang saat ini berdomisili Jl. Kenari Golf 3 No.7 Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit perkara a quo;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Ma’rufudin, S.H.I., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-531 AH.04.03-2021, tertanggal 4 Oktober 2021, berkantor di Kiagus Ahmad & Associate, beralamat di Menara Rajawali Lt.8 Mega Kuningan Jakarta, Jl. DR Ida Anak Agung Gde Agung Lot. 5.1, Kuningan Timur, Jakarta Selatan;
  • Dian Hakiki, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-195.AH.04.05-2023, tertanggal 8 Desember 2023, berkantor di Rajamada & Partners, beralamat di Menara Rajawali Lt.8 Mega Kuningan Jakarta, Jl. DR Ida Anak Agung Gde Agung Lot. 5.1, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Selaku Tim Kurator dalam Proses Kepailitan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan & PKPU.

  1. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Pailit.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak