Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran Unit Sunter Jaya. 1.Yeni Cahyawati
2.Budi Firmansyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 23 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran Unit Sunter Jaya.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dino DwiyonoPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran Unit Sunter Jaya.
Tergugat
NoNama
1Yeni Cahyawati
2Budi Firmansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.011.706,00
Petitum

 

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 40.011.706,- (Empat Puluh Juta Sebelas Ribu Tujuh  Ratus Enam Rupiah);

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

“Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.00026 dengan luas 27 m2 atas nama Nyonya Yeni Cahyawati (Tergugat I) ''

melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar              Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak